Sederet aturan baru pun mulai berlaku di awal tahun tepatnya mulai 1 Januari 2023. Beberapa di antaranya adalah kenaikan cukai hasil tembakau. Kenaikan cukai hasil tembakau ini tentu saja membuat harga rokok ikut naik. Berikut ini informasi selengkapnya.
tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik 10% untuk tahun 2023 dan 2024.
Aturan kenaikan tarif cukai rokok tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Dalam PMK yang diundangkan pada 15 Desember 2022, pemerintah mengatur Harga Jual Eceran (HJE) rokok per batang atau per gram, beserta tarif cukai yang dikenakan dalam setiap batang rokok. Harga yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023.
Kemudian, sepanjang Desember 2022 pemerintah telah menerbitkan 4 (empat) Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Adapun, 4 (empat) PP ini mencakup PP 44/2022, PP 49/2022, PP 50/2022, dan PP 55/2022. Keempat PP tersebut sudah berlaku sejak awal tahun 2023 ini.
Misalnya saja, merujuk pajak PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh, pemerintah secara resmi mengatur tarif baru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan yang berlaku mulai 1 Januari 2023.
Dalam aturan tersebut, orang pribadi atau karyawan yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan tidak dikenakan pajak dikarenakan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Adapun. PTKP yang berlaku ialah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
Dengan demikian, karyawan dengan gaji Rp 4,6 juta ke atas akan dikenakan pajak setiap bulannya dengan bracket tarifnya paling rendah, yaitu 5%. Sementara itu, aturan ini juga mengatur pajak bagi para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi. Dalam hal ini para pedagang warung kopi, warteg, dan warmindo dengan omzet maksimal Rp 500 juta per tahun baru dikenakan pajak.
Lebih lanjut, efektif per 1 Januari 2023, aturan ini mengatur bahwa pemberi kerja wajib menghitung, membayarkan, dan melaporkan PPh atas imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan yang diberikan ke karyawan mulai tahun 2022.
Namun, untuk natura dan/atau kenikmatan yang belum dipotong PPh oleh pemberi kerja di tahun 2022, menjadi kewajiban karyawan yang menerima untuk menghitung dan membayar sendiri pajaknya, serta melaporkan secara self-assessment di SPT Tahunan 2022.